UMKM

Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

baca lebih lengkap di :: diskopumkm.jatimprov.go.id
Kecamatan Babadan Mempunyai berbagai Industri dari  ilandustri kuliner, muebel, dan berbagai industri kerajinan dan lain- lain, dengan berbagai industri yang ada memungkinkan Kecamatan Babadan menjadi maju dan dapat berdikari.
1) Pembuatan Kripik Kembang
2) Pabrik Tahu (Bpk Nur)
3) Pabrik cengkeh
4) Budidaya Tanaman (jati) untuk keperluan mebel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar